A. Hakikat KBK dan KTSP
1)
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Pendidikan berbasis kompetensi menekankan pada
kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi
yang sering disebut dengan standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum
harus dikuasai lulusan. Kompetensi menurut Hall dan Jones (1976: 29) adalah
"pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara
bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat
diamati dan diukur". Kompetensi (kemampuan) lulusan merupakan modal utama
untuk bersaing di tingkat global, karena persaingan yang terjadi adalah pada
kemampuan sumber daya manusia. Oleh karena. itu, penerapan pendidikan berbasis
kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat global.
Implikasi pendidikan berbasis kompetensi adalah pengembangan silabus dan sistem
penilaian berbasiskan kompetensi.
Paradigma pendidikan
berbasis kompetensi yang mencakup kurikulum, pembelajaran, dan penilaian,
menekankan pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar kompetensi. Kurikulum
berisi bahan ajar yang diberikan kepada siswa/mahasiswa melalui proses
pembelajaran. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan
prinsip-prinsip pengembangan pembelajaran yang mencakup pemilihan materi,
strategi, media, penilaian, dan sumber atau bahan pembelajaran. Tingkat
keberhasilan belajar yang dicapai siswa/mahasiswa dapat dilihat pada kemampuan
siswa/mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugas yang harus dikuasai sesuai
dengan standar prosedur tertentu (Swara Dipertais, 2004).
Di era otonomi seperti
sekarang ini kurikulum pendidikan yang belaku secara, nasional bukanlah suatu
"harga mati" yang harus diterima dan dilaksanakan apa adanya,
melainkan masih dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan,
sepanjang tidak menyimpang dari pokok-pokok yang telah digariskan secara,
nasional. Dalam hal ini guru/dosen adalah pengembang kurikulum yang berada,
dalam kedudukan yang menentukan dan strategis. Jika kurikulum diibaratkan
sebagai rambu-rambu lalu lintas, maka guru adalah pejalan kakinya. Dengan
asumsi bahwa gurulah yang paling tahu mengenai tingkat perkembangan peserta
didik, perbedaan perorangan (individual) siswa, daya serap, suasana dalam.
kegiatan pembelajaran, serta sarana dan sumber yang tersedia, maka guru berwenang
untuk menjabarkan dan mengembangkan kurikulum kedalam, silabus pengembangan
kurikulum kedalam. silabus ini hendaknya mendasarkan pada beberapa hal, di
antaranya: isi (konten), konsep, kecakapan/keterampilan, masalah, serta minat
siswa/mahasiswa.
Sesuai dengan jiwa
otonomi dalam bidang pendidikan seperti pada Peraturan Pemerintah No. 25 tahun
2000, bidang pendidikan dan kebudayaan, pemerintah memiliki wewenang
menetapkan: (1) standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan
kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman
pelaksanaannya, dan (2) standar materi pelajaran pokok.
Kurikulum berbasis
kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan
seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada pengertian tersebut, dan juga
untak merespons terhadap keberadaan PP No.25/2000, maka salah satu kegiatan
yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas adalah menyusun
standar nasional untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup komponen-komponen;
(1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4)
indikator pencapaian.
Standar kompetensi
diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilari, sikap, dan tingkat
penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu matapelajaran.
Cakupan standar kompetensi standar isi (content standard) dan standar
penampilan (performance standard). Kompetensi dasar, merupakan jabaran dari
standar kompetensi, adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang
harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing standar
kompetensi. Materi pokok atau materi pembelajaran, yaitu pokok suatu bahan
kajian yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilam, serta konteks
keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan indikator pencapaian dimaksudkan
adalah kemampuan-kemampuan yang lebih spesifik yang dapat dijadikan sebagai
ukuran untuk menilai ketuntasan belajar.
Selanjutnya
pengembangan kurikulum 2004, yang ciri paradigmanya adalah berbasis kompetensi,
akan mencakup pengembangan silabus dan sistem penilaiannya. Silabus merupakan
acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, sedangkan
sistem penilaian mencakup jenis tagihan, bentuk instrumen, dan pelaksanaannya.
jenis tagihan adalah berbagai tagihan, seperti ulangan atau tugas-tugas yang
harus dikerjakan oleh peserta didik. Bentuk instrumen terkait dengan jawaban
yang harus dilakukan oleh siswa, seperti bentuk pilihan ganda atau soal uraian.
Pengembangan kurikulum
2004 harus berkaitan dengan tuntutan standar kompetensi, organisasi pengalaman
belajar, dan aktivitas untuk mengembangkan dan menguasai kompetensi seefektif
mungkin. Proses pengembangan kurikulum berbasis kompetensi juga menggunakan
asumsi bahwa siswa yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan
keterampilan awal yang dibutuhkan untuk menguasai kompetensi tertentu. Oleh
karenanya pengembangan Kurikulum 2004 perlu memperhatikan prinsip-prinsip
berikut:
- Berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya (outcome oriented)
- Berbasis pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
- Bertolak dari Kompetensi Tamatan/ Lulusan
- Memperhatikan prinsip pengembangan kurikulum yang berdfferensiasi
- Mengembangkan aspek belajar secara utuh dan menyeluruh (holistik), serta
- Menerapkan prinsip ketuntasan belajar (mastery learning).
2)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP merupakan
singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan
karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan
standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertugas di bidang pendidikan (Mulyasa, 2006).
KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan kuriklum agar
lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diarapkan memiliki
tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan
merupakan keharusan agar sistam pendidikan nasional selalu relevan dan
kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar
nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi
, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian.
KTSP
mempunyai beberapa landasan, landasan tersebut adalah :
a. UU No.20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. PP No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c.
Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi
d.
Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
e.
Permendiknas No. 24/2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan. KTSP memberikan kesempatan kepada sekolah untuk berpartisipasi
aktif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkan KTSP
dijelaskan
sebagai berikut.
a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b. Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengan bilan
keputussan bersama.
c. Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
KTSP
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk
pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman
pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan
pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus
dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman
pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
2. Beragam dan
terpadu
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
6.
Belajar
sepanjang hayat
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Adapun ciri
KTSP dijelaskan sebagai berikut.
1. KTSP memberi
kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan
sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya
yang tersedia dan kekhasan daerah.
2. Orang tua
dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3. Guru harus
mandiri dan kreatif.
4. Guru diberi
kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran..
Beberapa
ciri terpenting dari KTSP adalah sebagai berikut :
- KTSP menganut prinsip Fleksibilitas
- KTSP membutuhkan pemahaman dan keinginan sekolah untuk mengubah kebiasaan lama yakni pada kebergantungan pada birokrat..
- Guru kreatif dan siswa aktif.
- KTSP dikembangkan dengan prinsip diversifikasi.
- KTSP sejalan dengan konsep desentralisasi dan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah )
- KTSP tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni.
- KTSP beragam dan terpadu
1. Kelebihan
·
Mendorong terwujudnya otonomi
sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
·
Mendorong para guru, kepala sekolah,
dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam
penyelenggaraan program-program pendidikan.
·
KTSP memungkinkan bagi setiap
sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang
aspektabel bagi kebutuhan siswa..
·
KTSP akan mengurangi beban belajar
siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20%.
·
KTSP memberikan peluang yang lebih
luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan.
2.
Kekurangan
·
Kurangnya SDM yang diharapkan mampu
menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada
·
Kurangnya ketersediaan sarana dan
prasarana pendikung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
·
Masih banyak guru yang belum
memahami KTSP secara Komprehensif baik konsepnya, penyusunanya maupun
prakteknya di lapangan
·
Penerapan KTSP yang merokomendasikan
pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.
B. Pelaksanaan
Kurikulum KBK dan KTSP
Kurikulum
yang ideal adalah kurikulum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, efektif
dalam arti dapat menghasilkan lulusan seperti yang direncanakan, efisien dalam
arti pencapaian tujuan yang telah direncanakan dengan menggunakan sumber daya
manusia, waktu, fikiran, dan dana yang sedikit, serta fleksibel dalam arti
mudah disesuaikan untuk mengikuti perubahan kebutuhann masyarakat (Minhaji,
2004). Pada tahun 2004 pemerintah mulai menerapkan kurikulum baru, yaitu
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menggantikan Kurikulum 1994 yang dinilai
sudah tidak relevan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Selain itu, Kurikulum
1994 juga mempunyai kekurangan, yaitu (1) beban belajar siswa terlalu berat
karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/ substansi setiap mata
pelajaran dan (2) materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan
dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang
terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Mulyasa
(2002) menyatakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi adalah suatu konsep
kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi)
tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat
dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi
tertentu. Dalam rangka pelaksanaan KBK, Dirjen Dikdasmen menerbitkan Buku
Pedoman Pengembangan Silabus sebagai acuan dan untuk membantu sekolah-sekolah
penyelenggara pendidikan untuk mengembangkan silabus dan sistem penilaian.
Setiap silabus mata mata pelajaran mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, indikator (rumusan tujuan pembelajaran), materi pokok, pengalaman
belajar, alokasi waktu, dan sumber bahan pelajaran. Standar kompetensi adalah
kemampuan yang harus dimiliki oleh siswa dalam suatu mata pelajaran, sedangkan
kompetensi dasar adalah kemampuan minimal dalam mata pelajaran yang harus
dimiliki oleh siswa (Depdiknas, 2004).
Dalam
waktu dua tahun, sosialisasi KBK dan Sistem Penialainnya memang belum cukup.
Kebingungan dan kegamangan masih tampak dirasakan oleh guru dan kelompok MGMP
tentang KBK dan Sistem Penilaiannya. Keadaan ini makin “diperparah” dengan
diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) oleh pemerintah
melalui Peraturan Menteri Nomor 22 dan 23 Tahun 2006. Anan (2008) menyatakan
bahwa penyebab berubahnya KBK ke KTSP adalah KBK tidak menunjukkan hasil yang
signifikan karena berbagai faktor sebagai berikut.
1.
Konsep
KBK belum dipahami secara benar oleh guru.
2.
Draft
kurikulum yang terus-menerus mengalami perubahan.
3.
Belum
adanya panduan strategi pembelajaran yang mumpuni (mayoritas masih berbasis
materi), yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menjalankan tugas
instruksional bagi siswanya.
Dengan demikian KTSP
sebenarnya KBK yang telah dilaksanakan berdasarkan kurikulum 2004, hanya telah
mengalami penyempurnaan dengan tujuan agar kelemahan dan kekurangan yang terdapat
dalam KBK bisa ditanggulangi, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi.KTSP lebih sederhana dan memberikan keleluasaan guru untuk
berimprovisasi dalam praktik kegiatan belajar dan mengajar. Visi KSTP masih
mengedepankan kompetensi siswa yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah atau
sekolah tertentu.
C.
Kurikulum 2013
Penyempurnaan
dari KBK
Pada
tahun ajaran baru 2013/2014 pemerintah menetapkan diberlakukannya kurikulum
baru yaitu Kurikulum 2013 menggantikan KTSP. Penyusunan Kurikulum 2013 adalah
bagian dari melanjutkan pengembangan KBK yang telah dirintis pada tahun 2004
dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu,
sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada
penjelasan pasal 35, dimana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan
standar nasional yang telah disepakati (Sisdiknas, 2012).
Penyusunan
kurikulum 2013 juga menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif
mengacu pada kurikulum 2006 (KTSP) di mana ada beberapa permasalahan di
antaranya; (i) konten kurikulum yang masih terlalu padat, ini ditunjukkan
dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat
kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; (ii) belum sepenuhnya
berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional; (iii) kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap,
keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai
dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi
pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan)
belum terakomodasi di dalam kurikulum; (iv) belum peka dan tanggap terhadap
perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (v)
standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci
sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada
pembelajaran yang berpusat pada guru; (vi) standar penilaian belum mengarahkan
pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas
menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (vii) dengan KTSP memerlukan dokumen
kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir. Dalam
alasan-alasan tersebut ada faktor kompetensi masa depan, dimana lulusan harus
mampu berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, mampu mempertimbangkan segi
moral suatu permasalahan. Disini terlihat bahwa lulusan yang lahir dari
penerapan kurikulum berbasis karakter ini dapat menjadi lulusan yang hebat dan
mampu bersaing di dunia internasional jika kurikulum dijalankan dengan baik dan
benar oleh semua pihak yang bersangkutan.
Pengembangan
Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum di
lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai
disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013
di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan
pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012.
Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen
masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran daring
(on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media
massa cetak. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan
menjadi Kurikulum 2013.
Inti
dari Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan
tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap
di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi
perkembangan masa depan. Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta
didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya,
bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh
atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang
menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan
pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya.
Melalui
pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan,
dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih
produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai
persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Kunci Keberhasilan Implementasi Kurikulum 2013
- Ketersediaan Buku Pegangan Pembelajaran
-
Siswa
-
Guru
- Ketersediaan Buku Pedoman Penilaian
- Kesiapan Guru
-
Penyesuaian
Kompetensi Guru (4+1)
- Dukungan Manajemen
-
Kepala
Sekolah
-
Pengawas
Sekolah
-
Administrasi
Sekolah
- Dukungan Iklim/Budaya Akademik
-
Keterlibatan
dan kesiapan semua pemangku kepentingan
Tabel 2.1 Perbedaan esensial antara Kurikulm 2013
dengan KBK dan KTSP
No
|
Kurikulum 2013
|
KBK dan KTSP
|
1
|
SKL (Standar Kompetensi
Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013.
Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar
Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun
2013
|
Standar Isi ditentukan terlebih
dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL
(Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
|
2
|
Aspek kompetensi lulusan ada
keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi
sikap, keterampilan, dan pengetahuan
|
lebih menekankan pada aspek
pengetahuan
|
3
|
di jenjang SD Tematik Terpadu
untuk kelas I-VI
|
di jenjang SD Tematik Terpadu
untuk kelas I-III
|
4
|
Jumlah jam pelajaran per minggu
lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
|
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit
dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
|
5
|
Proses pembelajaran setiap tema di
jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan
pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam
pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan,
Menyimpulkan, dan Mencipta.
|
Standar proses dalam pembelajaran
terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
|
6
|
TIK (Teknologi Informasi dan
Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media
pembelajaran
|
TIK sebagai mata pelajaran
|
7
|
Standar penilaian menggunakan penilaian
otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
berdasarkan proses dan hasil.
|
Penilaiannya lebih dominan pada
aspek pengetahuan
|
8
|
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
|
Pramuka bukan ekstrakurikuler
wajib
|
9
|
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas
X untuk jenjang SMA/MA
|
Penjurusan mulai kelas XI
|
10
|
BK lebih menekankan mengembangkan
potensi siswa
|
BK lebih pada menyelesaikan
masalah siswa
|
Adapun strategi Implementasi Kurikulum 2013 terdiri atas.
1. Pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan
yaitu:
- Juli 2013: Kelas I, IV, VII, dan X
- Juli 2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
- Juli 2015: kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,
X, XI, dan XII
2. Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 –
2015
3. Pengembangan buku siswa dan buku
pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
4. Pengembangan manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan
pengembangan budaya sekolah (budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK,
dimulai dari bulan Januari – Desember 2013
5. Pendampingan dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan
kesulitan dan masalah implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
Tabel 2.2 Perbandingan
Tata Kelola Pelaksanaan Kurikulum
ELEMEN
|
UKURAN
TATA KELOLA
|
KTSP
2006
|
KURIKULUM
2013
|
Guru
|
Kewenangan
|
Hampir mutlak
|
Terbatas
|
Kompetensi
|
Harus tinggi
|
Sebaiknya tinggi. Bagi yang rendah masih terbantu dengan adanya
buku
|
|
Beban
|
Berat
|
Ringan
|
|
Efektivitas waktu untuk kegiatan pembelajaran
|
Rendah (banyak waktu untuk persiapan)
|
Tinggi
|
|
Buku
|
Peran penerbit
|
Besar
|
Kecil
|
Variasi materi dan proses
|
Tinggi
|
Rendah
|
|
Variasi harga/beban siswa
|
Tinggi
|
Rendah
|
|
Siswa
|
Hasil pembelajaran
|
Tergantung sepenuhnya pada guru
|
Tidak sepenuhnya tergantung guru, tetapi juga buku yang disediakan
pemerintah
|
Pemantauan
|
Titik Penyimpangan
|
Banyak
|
Sedikit
|
Besar Penyimpangan
|
Tinggi
|
Rendah
|
|
Pengawasan
|
Sulit, hampir tidak mungkin
|
Mudah
|
Tabel 2.3 Perbandingan
Tata Kelola Pelaksanaan Kurikulum
PROSES
|
PERAN
|
KTSP
2006
|
KURIKULUM
2013
|
Penyusunan Silabus
|
Guru
|
Hampir mutlak (dibatasi hanya oleh SK-KD)
|
Pengembangan dari yang sudah disiapkan
|
Pemerintah
|
Hanya sampai SK-KD
|
Mutlak
|
|
Pemerintah Daerah
|
Supervisi penyusunan
|
Supervisi pelaksanaan
|
|
Penyediaan Buku
|
Penerbit
|
Kuat
|
Lemah
|
Guru
|
Hampir mutlak
|
Kecil, untuk buku pengayaan
|
|
Pemerintah
|
Kecil, untuk kelayakan penggunaan di sekolah
|
Mutlak untuk buku teks, kecil untuk buku pengayaan
|
|
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
|
Guru
|
Hampir mutlak
|
Kecil, untuk pengembangan dari yang ada pada buku teks
|
Pemerintah Daerah
|
Supervisi penyusunan dan pemantauan
|
Supervisi pelaksanaan dan pemantauan
|
|
Pelaksanaan Pembelajaran
|
Guru
|
Mutlak
|
Hampir mutlak
|
Pemerintah Daerah
|
Pemantauan kesesuaian dengan rencana (variatif)
|
Pemantauan kesesuaian dengan buku teks (terkendali)
|
|
Penjamin Mutu
|
Pemerintah
|
Sulit, karena variasi terlalu besar
|
Mudah, karena mengarah pada pedoman yang sama
|