Minggu, 06 Oktober 2013

KBK, KTSP, DAN KURIKULUM 2013



A.      Hakikat KBK dan KTSP
1)        Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Pendidikan berbasis kompetensi menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi yang sering disebut dengan standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan. Kompetensi menurut Hall dan Jones (1976: 29) adalah "pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur". Kompetensi (kemampuan) lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat global, karena persaingan yang terjadi adalah pada kemampuan sumber daya manusia. Oleh karena. itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat global. Implikasi pendidikan berbasis kompetensi adalah pengembangan silabus dan sistem penilaian berbasiskan kompetensi.
Paradigma pendidikan berbasis kompetensi yang mencakup kurikulum, pembelajaran, dan penilaian, menekankan pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar kompetensi. Kurikulum berisi bahan ajar yang diberikan kepada siswa/mahasiswa melalui proses pembelajaran. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengembangan pembelajaran yang mencakup pemilihan materi, strategi, media, penilaian, dan sumber atau bahan pembelajaran. Tingkat keberhasilan belajar yang dicapai siswa/mahasiswa dapat dilihat pada kemampuan siswa/mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugas yang harus dikuasai sesuai dengan standar prosedur tertentu (Swara Dipertais, 2004).
Di era otonomi seperti sekarang ini kurikulum pendidikan yang belaku secara, nasional bukanlah suatu "harga mati" yang harus diterima dan dilaksanakan apa adanya, melainkan masih dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan, sepanjang tidak menyimpang dari pokok-pokok yang telah digariskan secara, nasional. Dalam hal ini guru/dosen adalah pengembang kurikulum yang berada, dalam kedudukan yang menentukan dan strategis. Jika kurikulum diibaratkan sebagai rambu-rambu lalu lintas, maka guru adalah pejalan kakinya. Dengan asumsi bahwa gurulah yang paling tahu mengenai tingkat perkembangan peserta didik, perbedaan perorangan (individual) siswa, daya serap, suasana dalam. kegiatan pembelajaran, serta sarana dan sumber yang tersedia, maka guru berwenang untuk menjabarkan dan mengembangkan kurikulum kedalam, silabus pengembangan kurikulum kedalam. silabus ini hendaknya mendasarkan pada beberapa hal, di antaranya: isi (konten), konsep, kecakapan/keterampilan, masalah, serta minat siswa/mahasiswa.
Sesuai dengan jiwa otonomi dalam bidang pendidikan seperti pada Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, bidang pendidikan dan kebudayaan, pemerintah memiliki wewenang menetapkan: (1) standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya, dan (2) standar materi pelajaran pokok.
Kurikulum berbasis kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada pengertian tersebut, dan juga untak merespons terhadap keberadaan PP No.25/2000, maka salah satu kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas adalah menyusun standar nasional untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup komponen-komponen; (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4) indikator pencapaian.
Standar kompetensi diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilari, sikap, dan tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu matapelajaran. Cakupan standar kompetensi standar isi (content standard) dan standar penampilan (performance standard). Kompetensi dasar, merupakan jabaran dari standar kompetensi, adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing standar kompetensi. Materi pokok atau materi pembelajaran, yaitu pokok suatu bahan kajian yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilam, serta konteks keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan indikator pencapaian dimaksudkan adalah kemampuan-kemampuan yang lebih spesifik yang dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menilai ketuntasan belajar.
Selanjutnya pengembangan kurikulum 2004, yang ciri paradigmanya adalah berbasis kompetensi, akan mencakup pengembangan silabus dan sistem penilaiannya. Silabus merupakan acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, sedangkan sistem penilaian mencakup jenis tagihan, bentuk instrumen, dan pelaksanaannya. jenis tagihan adalah berbagai tagihan, seperti ulangan atau tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Bentuk instrumen terkait dengan jawaban yang harus dilakukan oleh siswa, seperti bentuk pilihan ganda atau soal uraian.
Pengembangan kurikulum 2004 harus berkaitan dengan tuntutan standar kompetensi, organisasi pengalaman belajar, dan aktivitas untuk mengembangkan dan menguasai kompetensi seefektif mungkin. Proses pengembangan kurikulum berbasis kompetensi juga menggunakan asumsi bahwa siswa yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal yang dibutuhkan untuk menguasai kompetensi tertentu. Oleh karenanya pengembangan Kurikulum 2004 perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
  1. Berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya (outcome oriented)
  2. Berbasis pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
  3. Bertolak dari Kompetensi Tamatan/ Lulusan
  4. Memperhatikan prinsip pengembangan kurikulum yang berdfferensiasi
  5. Mengembangkan aspek belajar secara utuh dan menyeluruh (holistik), serta
  6. Menerapkan prinsip ketuntasan belajar (mastery learning).

2)        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan (Mulyasa, 2006).
KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan kuriklum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diarapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistam pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
 KTSP mempunyai beberapa landasan, landasan tersebut adalah :
a. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c. Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi
d. Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
e. Permendiknas No. 24/2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. KTSP memberikan kesempatan kepada sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkan KTSP dijelaskan sebagai berikut.
a.    Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b.    Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengan bilan keputussan bersama.
c.    Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.   Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.    Beragam dan terpadu
3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.    Menyeluruh dan berkesinambungan
6.    Belajar sepanjang hayat
7.   Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Adapun ciri KTSP dijelaskan sebagai berikut.
1.    KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
2.    Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3.    Guru harus mandiri dan kreatif.
4.    Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran..
Beberapa ciri terpenting dari KTSP adalah sebagai berikut :
  1. KTSP  menganut prinsip Fleksibilitas
  2. KTSP  membutuhkan pemahaman dan keinginan sekolah untuk mengubah kebiasaan lama yakni pada kebergantungan pada birokrat..
  3. Guru kreatif dan siswa aktif.
  4. KTSP dikembangkan dengan prinsip diversifikasi.
  5. KTSP sejalan dengan konsep desentralisasi dan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah )
  6. KTSP tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni.
  7. KTSP beragam dan terpadu
1. Kelebihan
·       Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
·       Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
·       KTSP memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang aspektabel bagi kebutuhan siswa..
·       KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20%.
·       KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.

2. Kekurangan
·       Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada
·       Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendikung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
·       Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara Komprehensif baik konsepnya, penyusunanya maupun prakteknya di lapangan
·       Penerapan KTSP yang merokomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.

B.       Pelaksanaan Kurikulum KBK dan KTSP
Kurikulum yang ideal adalah kurikulum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, efektif dalam arti dapat menghasilkan lulusan seperti yang direncanakan, efisien dalam arti pencapaian tujuan yang telah direncanakan dengan menggunakan sumber daya manusia, waktu, fikiran, dan dana yang sedikit, serta fleksibel dalam arti mudah disesuaikan untuk mengikuti perubahan kebutuhann masyarakat (Minhaji, 2004). Pada tahun 2004 pemerintah mulai menerapkan kurikulum baru, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menggantikan Kurikulum 1994 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Selain itu, Kurikulum 1994 juga mempunyai kekurangan, yaitu (1) beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/ substansi setiap mata pelajaran dan (2) materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Mulyasa (2002) menyatakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi adalah suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. Dalam rangka pelaksanaan KBK, Dirjen Dikdasmen menerbitkan Buku Pedoman Pengembangan Silabus sebagai acuan dan untuk membantu sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan untuk mengembangkan silabus dan sistem penilaian. Setiap silabus mata mata pelajaran mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator (rumusan tujuan pembelajaran), materi pokok, pengalaman belajar, alokasi waktu, dan sumber bahan pelajaran. Standar kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh siswa dalam suatu mata pelajaran, sedangkan kompetensi dasar adalah kemampuan minimal dalam mata pelajaran yang harus dimiliki oleh siswa (Depdiknas, 2004).
Dalam waktu dua tahun, sosialisasi KBK dan Sistem Penialainnya memang belum cukup. Kebingungan dan kegamangan masih tampak dirasakan oleh guru dan kelompok MGMP tentang KBK dan Sistem Penilaiannya. Keadaan ini makin “diperparah” dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Nomor 22 dan 23 Tahun 2006. Anan (2008) menyatakan bahwa penyebab berubahnya KBK ke KTSP adalah KBK tidak menunjukkan hasil yang signifikan karena berbagai faktor sebagai berikut.
1.        Konsep KBK belum dipahami secara benar oleh guru.
2.        Draft kurikulum yang terus-menerus mengalami perubahan.
3.        Belum adanya panduan strategi pembelajaran yang mumpuni (mayoritas masih berbasis materi), yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menjalankan tugas instruksional bagi siswanya.
Dengan demikian KTSP sebenarnya KBK yang telah dilaksanakan berdasarkan kurikulum 2004, hanya telah mengalami penyempurnaan dengan tujuan agar kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam KBK bisa ditanggulangi, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.KTSP lebih sederhana dan memberikan keleluasaan guru untuk berimprovisasi dalam praktik kegiatan belajar dan mengajar. Visi KSTP masih mengedepankan kompetensi siswa yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah atau sekolah tertentu.

C.      Kurikulum 2013 Penyempurnaan dari KBK
Pada tahun ajaran baru 2013/2014 pemerintah menetapkan diberlakukannya kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013 menggantikan KTSP. Penyusunan Kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan KBK yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, dimana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati (Sisdiknas, 2012).
Penyusunan kurikulum 2013 juga menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif mengacu pada kurikulum 2006 (KTSP) di mana ada beberapa permasalahan di antaranya; (i) konten kurikulum yang masih terlalu padat, ini ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; (ii) belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (iii) kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (iv) belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (v) standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (vi) standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (vii) dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir. Dalam alasan-alasan tersebut ada faktor kompetensi masa depan, dimana lulusan harus mampu berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, mampu mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan. Disini terlihat bahwa lulusan yang lahir dari penerapan kurikulum berbasis karakter ini dapat menjadi lulusan yang hebat dan mampu bersaing di dunia internasional jika kurikulum dijalankan dengan baik dan benar oleh semua pihak yang bersangkutan.
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama, penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. Kedua, pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi X DPR RI pada 22 November 2012. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu cara yang ditempuh selain melalui saluran daring (on-line) pada laman http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id , juga melalui media massa cetak. Tahap keempat, dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
Inti dari Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya.
Melalui pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Kunci Keberhasilan Implementasi Kurikulum 2013
  • Ketersediaan Buku Pegangan Pembelajaran
-        Siswa
-        Guru
  • Ketersediaan Buku Pedoman Penilaian
  • Kesiapan Guru
-        Penyesuaian Kompetensi Guru (4+1)
  • Dukungan Manajemen
-        Kepala Sekolah
-        Pengawas Sekolah
-        Administrasi Sekolah
  • Dukungan Iklim/Budaya Akademik
-        Keterlibatan dan kesiapan semua pemangku kepentingan

Tabel 2.1 Perbedaan esensial antara Kurikulm 2013 dengan KBK dan KTSP
No
Kurikulum 2013
KBK dan KTSP
1
SKL  (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
2
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5
Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
TIK sebagai mata pelajaran
7
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
8
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
Penjurusan mulai kelas XI
10
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa

Adapun strategi Implementasi Kurikulum 2013 terdiri atas.
1.      Pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
-       Juli 2013: Kelas I, IV, VII, dan X
-       Juli 2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
-       Juli 2015: kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
2.      Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
3.      Pengembangan buku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012 – 2014
4.      Pengembangan manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari – Desember 2013
5.      Pendampingan dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
Tabel 2.2 Perbandingan Tata Kelola Pelaksanaan Kurikulum
ELEMEN
UKURAN TATA KELOLA
KTSP 2006
KURIKULUM 2013
Guru
Kewenangan
Hampir mutlak
Terbatas
Kompetensi
Harus tinggi
Sebaiknya tinggi. Bagi yang rendah masih terbantu dengan adanya buku
Beban
Berat
Ringan
Efektivitas waktu untuk kegiatan pembelajaran
Rendah (banyak waktu untuk persiapan)
Tinggi
Buku
Peran penerbit
Besar
Kecil
Variasi materi dan proses
Tinggi
Rendah
Variasi harga/beban siswa
Tinggi
Rendah
Siswa
Hasil pembelajaran
Tergantung sepenuhnya pada guru
Tidak sepenuhnya tergantung guru, tetapi juga buku yang disediakan pemerintah
Pemantauan
Titik Penyimpangan
Banyak
Sedikit
Besar Penyimpangan
Tinggi
Rendah
Pengawasan
Sulit, hampir tidak mungkin
Mudah


Tabel 2.3 Perbandingan Tata Kelola Pelaksanaan Kurikulum
PROSES
PERAN
KTSP 2006
KURIKULUM 2013
Penyusunan Silabus
Guru
Hampir mutlak (dibatasi hanya oleh SK-KD)
Pengembangan dari yang sudah disiapkan
Pemerintah
Hanya sampai SK-KD
Mutlak
Pemerintah Daerah
Supervisi penyusunan
Supervisi pelaksanaan
Penyediaan Buku
Penerbit
Kuat
Lemah
Guru
Hampir mutlak
Kecil, untuk buku pengayaan
Pemerintah
Kecil, untuk kelayakan penggunaan di sekolah
Mutlak untuk buku teks, kecil untuk buku pengayaan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Guru
Hampir mutlak
Kecil, untuk pengembangan dari yang ada pada buku teks
Pemerintah Daerah
Supervisi penyusunan dan pemantauan
Supervisi pelaksanaan dan pemantauan
Pelaksanaan Pembelajaran
Guru
Mutlak
Hampir mutlak
Pemerintah Daerah
Pemantauan kesesuaian dengan rencana (variatif)
Pemantauan kesesuaian dengan buku teks (terkendali)
Penjamin Mutu
Pemerintah
Sulit, karena variasi terlalu besar
Mudah, karena mengarah pada pedoman yang sama