Kamis, 20 September 2012

PELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI



Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam non-hayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Sumber daya alam ialah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik). Menurut urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1. Kebutuhan Dasar
Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman.
Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan
udara bersih.
2. Kebutuhan sekunder
            Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih
menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.

Mutu lingkungan
           
Pandangan orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu. Semakin meningkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.
Daya dukung lingkungan
           Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup. Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagian-bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:
1.       Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2.       Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3.       Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
4.       Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

1. Macam-macam sumber Daya Alam
 Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya
a. Berdasarkan sifat
       Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
1.      Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2.      Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumf, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
3.      Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan potensi
         
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1.      Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2.      Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3.      Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
c. Berdasarkan jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
§  Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
§  Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa    makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
Uraian di sini hanya akan ditekankan pada sumber daya alam hayati, termasuk di dalamnya sumber daya manusia (SDM).

2. Sumber Daya Tumbuhan
Berbicara tentang sumber daya alam tumbuhan kita tidak dapat menyebutkan jenis tumbuhannya, melainkan kegunaannya. Misalnya berguna untuk pangan, sandang, pagan, dan rekreasi. Akan tetapi untuk bunga-bunga tertentu, seperti melati, anggrek bulan, dan Rafflesia arnoldi merupakan pengecualian karena ketiga tanaman bunga tersebut sejak tanggal 9 Januari 1993 telah ditetapkan dalam Keppres No. 4 tahun 1993 sebagai bunga nasional dengan masing-masing gelar sebagai berikut.
1. Melati sebagai bunga bangsa.
2. Anggrek bulan sebagai bunga pesona.
3. Raffiesia arnoldi
sebagai bunga langka.
Tumbuhan memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan tepung melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan.
Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan dan kepunahan, dan hal ini akan berkaitan dengan rusaknya rantai makanan. Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Jika suatu spesies organisme punah, maka spesies itu tidak pernah akan muncul lagi. Dipandang dari segi ilmu pengetahuan, hal itu merupakan suatu ke rugian besar. Selain telah adanya sumber daya tumbuhan yang punah, beberapa jenis tumbuhan langka terancam pula oleh kepunahan, misalnya Rafflesia arnoldi (di Indonesia) dan pohon raksasa kayu merah (Giant Redwood di Amerika). Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
§  Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
§  Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
§  Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
§  Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
§  Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
§  Mencegah kebakaran hutan.
Kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan adalah kebakaran hutan. Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali.
Hal-hal yang sering menjadi penyebab kebakaran hutan antara lain sebagai berikut :
a. Musim kemarau yang sangat panjang.
b. Meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan.
c. Pembuatan arang di hutan.
d. Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
Untuk mengatasi kebakaran hutan diperlukan hal-hal berikut ini.
a. Menara pengamat yang tinggi dan alat telekomunikasi.
b. Patroli hutan untuk mengantisipasi kemungkinan kebakaran.
c. Sistem transportasi mobil pemadam kebakaran yang siap digunakan.
Pemadaman kebakaran hutan dapat dilakukan dengan dua cara seperti berikut ini:
§  Secara langsung dilakukan pada api kecil dengan penyemprotan air.
§  Secara tidak langsung pada api yang telah terlanjur besar, yaitu melokalisasi api dengan membakar daerah sekitar kebakaran, dan mengarahkan api ke pusat pembakaran. Biasanya dimulai dari daerah yang menghambat jalannya api, seperti: sungai, danau, jalan, dan puncak bukit.
Pengelolaan hutan seperti di atas sangat penting demi pengawetan maupun pelestariannya karena banyaknya fungsi hutan seperti berikut ini:
§  Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
§  Sumber ekonomi; melalui penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan sebagainya.
§  Sumber plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan tumbuhan di hutan memungkinkan diperolehnya keanekaragaman gen.
§  Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau. Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air.

3. Sumber Daya Hewan
            Seperti pada ketiga macam bunga nasional, sejak tanggal 9-1-1995, ditetapkan pula tiga satwa nasional sebagai berikut:
1. Komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional darat.
2. Ikan Solera merah sebagai satwa nasional air.
3. Elang jawa sebagai satwa nasional udara.
Selain ketiga satwa nasional di atas, masih banyak satwa Indonesia yang langka dan hampir punah. Misalnya Cendrawasih, Maleo, dan badak bercula satu. Untuk mencegah kepunahan satwa langka, diusahakan pelestarian secara in situ dan ex situ. Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian satwa langka dengan memindahkan satwa langka dari habitatnya ke tempat lain.
Sumber daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Termasuk sumber daya alam satwa liar adalah penghuni hutan, penghuni padang rumput, penghuni padang ilalang, penghuni steppa, dan penghuni savana. Misalnya badak, harimau, gajah, kera, ular, babi hutan, bermacam-macam burung, serangga, dan lainnya. Termasuk sumber daya alam hewan piaraan antara lain adalah lembu, kuda, domba, kelinci, anjing, kucing, bermacam- macam unggas, ikan hias, ikan lele dumbo, ikan lele lokal, kerang,dan siput.
            Terhadap hewan peliharaan itulah sifat terbarukan dikembangkan dengan baik. Selain memungut hasil dari peternakan dan perikanan, manusia jugs melakukan persilangan untuk mencari bibit unggul guns menambah keanekaragaman ternak. Dipandang dari peranannya, hewan dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Sumber pangan, antara lain sapi, kerbau, ayam, itik, lele, dan mujaer.
b. Sumber sandang, antara lain bulu domba dan ulat sutera.
c. Sumber obat-obatan, antara lain ular kobra dan lebah madu.
d. Piaraan, antara lain kucing, burung, dan ikan hiss.
            Untuk menjaga kelestarian satwa Langka, maka penangkapan hewan-hewan dan juga perburuan haruslah mentaati peraturan tertentu seperti berikut ini:
§  Para pemburu harus mempunyai lisensi (surat izin berburu).
§  Senjata untuk berburu harus tertentu macamnya.
§  Membayar pajak dan mematuhi undang-undang perburuan.
§  Harus menyerahkan sebagian tubuh yang diburunya kepada petugas sebagai tropy, misalnya tanduknya.
§  Tidak boleh berburu hewan-hewan langka.
§  Ada hewan yang boleh ditangkap hanya pada bulan-bulan tertentu saja. Misalnya, ikan salmon pada musim berbiak di sungai tidak boleh ditangkap, atau kura-kura pads musim akan bertelur.
§  Harus melakukan konvensi dengan baik. Konuensi ialah aturan-aturan yang tidak tertulis tetapi harus sudah diketahui oleh si pemburu dengan sendirinya. Misalnya, tidak boleh menembak hewan buruan yang sedang bunting, dan tidak boleh membiarkan hewan buas buruannya lepas dalam keadaan terluka.
            Akan tetapi, seringkali peraturan-peraturan tersebut tidak ditaati bahkan ada yang diam-diam memburu satwa langka untuk dijadikan bahan komoditi yang berharga. Satwa yang sering diburu untuk diambil kulitnya antara lain macan, beruang, dan ular, sedangkan gajah diambil gadingnya.

Sumber Daya Mikroba
            Di samping sumber daya alam hewan dan tumbuhan terdapat sumber daya alam hayati yang bersifat mikroskopis, yaitu mikroba. Selain berperan sebagai dekomposer (pengurai) di dalam ekosistem, mikroba sangat penting artinya dalam beberapa hal seperti berikut ini :
§  sebagai bahan pangan atau mengubah bahan pangan menjadi bentuk lain, seperti tape, sake, tempe, dan oncom
§  penghasil obat-obatan (antibiotik), misalnya, penisilin
§  membantu penyelesaian masalah pencemaran, misalnya pembuatan biogas dan daur ulang sampah
§  membantu membasmi hama tanaman, misalnya Bacillus thuringiensis
§  untuk rekayasa genetika, misalnya, pencangkokan gen virus dengan gen sel hewan untuk menghasilkan interferon yang dapat melawan penyakit karena virus.
Rekayasa genetika dimulai Tahun 1970 oleh Dr. Paul Berg. Rekayasa genetika adalah penganekaragaman genetik dengan memanfaatkan fungsi materi genetik dari suatu organisme. Cara-cara rekayasa genetika tersebut antara lain: kultur jaringan, mutasi buatan, persilangan, dan pencangkokan gen. Rekayasa genetika dapat dimanfaatkan untuk tujuan berikut ini:
1.      mendapatkan produk pertanian baru, seperti "pomato", merupakan persilangan dari potato (kentang) dan tomato (tomat)
2.      mendapatkan temak yang berkadar protein lebih tinggi
3.      mendapatkan temak atau tanaman yang tahan hama
4.      mendapatkan tanaman yang mampu menghasilkan insektisida sendiri.
Akhir-akhir ini tampak bahwa penggunaan sumber daya alam cenderung naik terus, karena:
a.      pertambahan penduduk yang cepat
b.      perkembangan peradaban manusia yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi.
Oleh karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1.       Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2.       Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
3.       Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4.       Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a.      Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
b.      Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c.      Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
d.     Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.



5. Sumber Daya Manusia
           Manusia dibedakan dari sumber daya alam hayati lainnya karena manusia memiliki kebudayaan, akal, dan budi yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan. Berbeda dengan sumber daya hayati lainnya, penggunaan sumber daya manusia dibagi dua, yaitu sebagai berikut :
a. Manusia sebagai sumber daya fisik
           Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
b. Manusia sebagai sumber daya mental
        Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Alam yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung. Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau rusak. Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
1.      Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
           Gerakan perlindungan alam dimulai di Perancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis untuk melindungi pemandangan alam di Fontainbleau di Paris. Sebagai peletak dasar atau gagasan perlindungan alam adalah FWH Alexander Von Humbolt (seorang ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau diakui sebagai Bapak Ekologi sedunia. Tokoh organisasi internasional di bidang ini adalah Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar organisasi ini baru terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di Brunnen.
Perlindungan dan Pengawetan Alam di Indonesia lahir pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders. Menurut Undang-undang Perlindungan Alam, pencagaralaman di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut :
a. Cagar alam.
            Penamaan ini berlaku di daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya.
b. Suaka margasatwa.
           Istilah ini berlaku untuk daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi. Kedua istilah di atas kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA).
Cagar Biosfer
            Cagar Biosfer adalah perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan tataguna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan mesin). Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya yang memiliki arti perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya perlindungan terhadap candi dan daerah sekitamya. Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga tujuan, yaitu:
a. memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan
b
. mempertahankan keanekaragaman genetis
c
. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses ekologi yang esensial.
Nilai-nilai dalam perlindungan alam
           Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi, dan nilai budaya yang saling berkaitan. Secara terperinci, nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Nilai ilmiah,
yaitu kekayaan alam, misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian ekologi.
b. Nilai ekonomi,
yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya, dan Taut dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
c. Nilai budaya,
yaitu flora dan fauna yang khas maupun hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri, misalnya Candi Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan anggrek).
d. Nilai mental dan spiritual,
misalnya dengan perlindungan alam, manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa sumber daya alam hayati terdiri dari hewan, tumbuhan, manusia, dan mikroba yang dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia. Pemanfaatan sumber daya tersebut antara lain di bidang sandang, pangan, papan, dan perdagangan. Oleh karena dimanfaatkan oleh berbagai tingkatan manusia dan berbagai kepentingan, maka diperlukan campur tangan berbagai pihak dalam melestarikan sumber daya alam hayati. Pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam balk negeri maupun swasta memiliki kewajiban yang sama dalam pelestarian sumber daya alam hayati. Misalnya, pabrik pertambangan batu bara, selain memanfaatkan batu tiara diharuskan pula untuk mengolah limbah industrinya agar tidak mencemari daerah sekitamya dan merusak ekosistem. Pabrik-pabrik, seperti pabrik obat-obatan, selain memanfaatkan bahan dasar dari hutan diwajibkan pula untuk melakukan penanaman kembali dan mengolah limbah industrinya (daur ulang) agar tidak merusak lingkungan.

Macam-macam Bentuk Upaya Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati
Usaha pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Untuk menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini diberi nama "Global 500" yang diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation Environment Program). Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut.
a. Kalpataru
    
Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
§  Perintis lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali.
§   Penyelamat lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.
§  Pengabdi lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
b. Adipura
Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini.
§  Kota-kota terbersih di Indonesia.
§  Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut.

Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)
            Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
a. Perlindungan alam umum
            Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
§  Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
§  Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
§  National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas.
Pada tahun 1982 diadakan Konggres Taman hasional sedunia di Bali (World National Park Conggres). Dalam konggres itu Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional (TN) yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
01. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha
02. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
03. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) ± 365.000 Ha
04. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
05. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
06. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
07. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
08. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
09. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha

b. Perlindungan alam dengan tujuan tertentu
            Macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah sebagai berikut:
§  Perlindungan geologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
§  Perlindungan alam botani;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
§  Perlindungan alam zoologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
§  Perlindungan alam antropologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
§  Perlindungan pemandangan alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam, misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
§  Perlindungan monumen alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam
tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
§   Perlindungan suaka margasatwa;
merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
§  Perlindungan hutan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.
§  Perlindungan ikan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang terancam punah.
Bentuk-bentuk perlindungan alam di atas harus diusahakan secara terpadu karena fauna akan lestari apabila flora dan habitatnya lestari juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar