Alam
pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang.
Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk
mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Semua kekayaan bumi, baik
biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia
merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan
sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya
alam non-hayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan
dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Sumber daya alam
ialah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan,
hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba
(jasad renik). Menurut urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi
menjadi dua sebagai berikut.
1. Kebutuhan Dasar
Kebutuhan ini
bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman.
Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan
udara bersih.
Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan
udara bersih.
2. Kebutuhan sekunder
Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih
menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.
Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih
menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.
Mutu lingkungan
Pandangan orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu. Semakin meningkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.
Daya dukung lingkungan
Pandangan orang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu. Semakin meningkat pemenuhan kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu lingkungan.
Daya dukung lingkungan
Ketersediaan sumber daya alam untuk
memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat
kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya,
daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan
semua makhluk hidup. Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagian-bagian
bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk
pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat
berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai
dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup
harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:
1. Memanfaatkan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya:
air, tanah, dan udara.
2.
Menggunakan bahan pengganti, misalnya
hasil metalurgi (campuran).
3.
Mengembangkan
metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
4.
Melaksanakan
etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
1. Macam-macam sumber Daya Alam
Sumber daya alam
dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya
a. Berdasarkan sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu
sebagai berikut :
1.
Sumber
daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya:
hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat
melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2.
Sumber
daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumf, batu tiara, dan bahan
tambang lainnya.
3.
Sumber
daya alam yang tidak habis, misalnya,
udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1.
Sumber
daya alam materi; merupakan sumber daya
alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu,
serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2.
Sumber
daya alam energi; merupakan sumber daya
alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi,
air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan
lain-lain.
3.
Sumber
daya alam ruang; merupakan sumber daya
alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan
angkasa.
c. Berdasarkan jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai
berikut :
§ Sumber daya alam nonhayati
(abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber
daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air,
dan kincir angin.
§ Sumber
daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan,
mikroba, dan manusia.
Uraian
di sini hanya akan ditekankan pada sumber daya alam hayati, termasuk di
dalamnya sumber daya manusia (SDM).
2. Sumber Daya Tumbuhan
Berbicara
tentang sumber daya alam tumbuhan kita tidak dapat menyebutkan jenis
tumbuhannya, melainkan kegunaannya. Misalnya berguna untuk pangan, sandang,
pagan, dan rekreasi. Akan tetapi untuk bunga-bunga tertentu, seperti melati,
anggrek bulan, dan Rafflesia arnoldi merupakan pengecualian
karena ketiga tanaman bunga tersebut sejak tanggal 9 Januari 1993 telah
ditetapkan dalam Keppres No. 4 tahun 1993 sebagai bunga nasional dengan
masing-masing gelar sebagai berikut.
1. Melati sebagai bunga bangsa.
2. Anggrek bulan sebagai bunga pesona.
3. Raffiesia arnoldi sebagai bunga langka.
2. Anggrek bulan sebagai bunga pesona.
3. Raffiesia arnoldi sebagai bunga langka.
Tumbuhan
memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan tepung melalui proses
fotosintesis. Oleh
karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan.
Eksploitasi
tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan dan kepunahan, dan hal
ini akan berkaitan dengan rusaknya rantai makanan. Kerusakan yang terjadi
karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya
konsumen tingkat di atasnya. Jika suatu spesies organisme punah, maka spesies
itu tidak pernah akan muncul lagi. Dipandang dari segi ilmu pengetahuan, hal
itu merupakan suatu ke rugian besar. Selain telah adanya sumber daya tumbuhan
yang punah, beberapa jenis tumbuhan langka terancam pula oleh kepunahan,
misalnya Rafflesia arnoldi (di Indonesia) dan pohon raksasa kayu merah
(Giant Redwood di Amerika). Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan,
khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
§ Tidak
melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
§ Penebangan
kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih
(penebangan selektif). Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua
dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
§ Cara
penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak
pohon-pohon muda di sekitarnya.
§ Melakukan
reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur
rusak.
§ Melaksanakan
aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah
hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
§ Mencegah
kebakaran hutan.
Kerusakan hutan
yang paling besar dan sangat merugikan adalah kebakaran hutan. Diperlukan waktu
yang lama untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali.
Hal-hal
yang sering menjadi penyebab kebakaran hutan antara lain sebagai berikut :
a. Musim kemarau yang sangat panjang.
b. Meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan.
c. Pembuatan arang di hutan.
d. Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
b. Meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan.
c. Pembuatan arang di hutan.
d. Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
Untuk mengatasi kebakaran hutan
diperlukan hal-hal berikut ini.
a. Menara pengamat yang tinggi dan alat telekomunikasi.
b. Patroli hutan untuk mengantisipasi kemungkinan kebakaran.
c. Sistem transportasi mobil pemadam kebakaran yang siap digunakan.
a. Menara pengamat yang tinggi dan alat telekomunikasi.
b. Patroli hutan untuk mengantisipasi kemungkinan kebakaran.
c. Sistem transportasi mobil pemadam kebakaran yang siap digunakan.
Pemadaman kebakaran hutan dapat
dilakukan dengan dua cara seperti berikut ini:
§ Secara
langsung dilakukan pada api kecil dengan penyemprotan air.
§ Secara
tidak langsung pada api yang telah terlanjur besar, yaitu melokalisasi api
dengan membakar daerah sekitar kebakaran, dan mengarahkan api ke pusat
pembakaran. Biasanya dimulai dari daerah yang menghambat jalannya api, seperti:
sungai, danau, jalan, dan puncak bukit.
Pengelolaan
hutan seperti di atas sangat penting demi pengawetan maupun pelestariannya
karena banyaknya fungsi hutan seperti berikut ini:
§ Mencegah
erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah,
dan dapat diserap oleh akar tanaman.
§ Sumber
ekonomi; melalui penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan sebagainya.
§ Sumber
plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan tumbuhan di hutan memungkinkan
diperolehnya keanekaragaman gen.
§ Menjaga
keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau. Dengan terbentuknya humus di
hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga
meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan
demikian, di musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim kemarau,
danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air.
3. Sumber Daya Hewan
Seperti pada ketiga macam bunga
nasional, sejak tanggal 9-1-1995, ditetapkan pula tiga satwa nasional sebagai
berikut:
1. Komodo (Varanus komodoensis) sebagai
satwa nasional darat.
2. Ikan Solera merah sebagai satwa nasional air.
3. Elang jawa sebagai satwa nasional udara.
2. Ikan Solera merah sebagai satwa nasional air.
3. Elang jawa sebagai satwa nasional udara.
Selain ketiga
satwa nasional di atas, masih banyak satwa Indonesia yang langka dan hampir
punah. Misalnya Cendrawasih, Maleo, dan badak bercula satu. Untuk mencegah
kepunahan satwa langka, diusahakan pelestarian secara in situ dan ex
situ. Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat
asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian satwa langka
dengan memindahkan satwa langka dari habitatnya ke tempat lain.
Sumber
daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan.
Termasuk sumber daya alam satwa liar adalah penghuni hutan, penghuni padang
rumput, penghuni padang ilalang, penghuni steppa, dan penghuni savana. Misalnya
badak, harimau, gajah, kera, ular, babi hutan, bermacam-macam burung, serangga,
dan lainnya. Termasuk sumber daya alam hewan piaraan antara lain adalah
lembu, kuda, domba, kelinci, anjing, kucing, bermacam- macam unggas, ikan hias,
ikan lele dumbo, ikan lele lokal, kerang,dan siput.
Terhadap hewan peliharaan itulah sifat terbarukan dikembangkan dengan baik. Selain memungut hasil dari peternakan dan perikanan, manusia jugs melakukan persilangan untuk mencari bibit unggul guns menambah keanekaragaman ternak. Dipandang dari peranannya, hewan dapat digolongkan sebagai berikut :
Terhadap hewan peliharaan itulah sifat terbarukan dikembangkan dengan baik. Selain memungut hasil dari peternakan dan perikanan, manusia jugs melakukan persilangan untuk mencari bibit unggul guns menambah keanekaragaman ternak. Dipandang dari peranannya, hewan dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Sumber pangan, antara lain
sapi, kerbau, ayam, itik, lele, dan mujaer.
b. Sumber sandang, antara lain bulu domba dan ulat sutera.
c. Sumber obat-obatan, antara lain ular kobra dan lebah madu.
d. Piaraan, antara lain kucing, burung, dan ikan hiss.
b. Sumber sandang, antara lain bulu domba dan ulat sutera.
c. Sumber obat-obatan, antara lain ular kobra dan lebah madu.
d. Piaraan, antara lain kucing, burung, dan ikan hiss.
Untuk menjaga kelestarian satwa
Langka, maka penangkapan hewan-hewan dan juga perburuan haruslah mentaati
peraturan tertentu seperti berikut ini:
§ Para
pemburu harus mempunyai lisensi (surat izin berburu).
§ Senjata
untuk berburu harus tertentu macamnya.
§ Membayar
pajak dan mematuhi undang-undang perburuan.
§ Harus
menyerahkan sebagian tubuh yang diburunya kepada petugas sebagai tropy,
misalnya tanduknya.
§ Tidak
boleh berburu hewan-hewan langka.
§ Ada hewan
yang boleh ditangkap hanya pada bulan-bulan tertentu saja. Misalnya, ikan
salmon pada musim berbiak di sungai tidak boleh ditangkap, atau kura-kura pads
musim akan bertelur.
§ Harus
melakukan konvensi dengan baik. Konuensi ialah aturan-aturan yang tidak
tertulis tetapi harus sudah diketahui oleh si pemburu dengan sendirinya. Misalnya,
tidak boleh menembak hewan buruan yang sedang bunting, dan tidak boleh
membiarkan hewan buas buruannya lepas dalam keadaan terluka.
Akan tetapi, seringkali
peraturan-peraturan tersebut tidak ditaati bahkan ada yang diam-diam memburu
satwa langka untuk dijadikan bahan komoditi yang berharga. Satwa yang sering
diburu untuk diambil kulitnya antara lain macan, beruang, dan ular, sedangkan gajah
diambil gadingnya.
Sumber Daya Mikroba
Di samping sumber daya alam hewan
dan tumbuhan terdapat sumber daya alam hayati yang bersifat mikroskopis, yaitu
mikroba. Selain berperan sebagai dekomposer (pengurai) di dalam ekosistem,
mikroba sangat penting artinya dalam beberapa hal seperti berikut ini :
§ sebagai
bahan pangan atau mengubah bahan pangan menjadi bentuk lain, seperti tape,
sake, tempe, dan oncom
§ penghasil
obat-obatan (antibiotik), misalnya, penisilin
§ membantu
penyelesaian masalah pencemaran, misalnya pembuatan biogas dan daur ulang
sampah
§ membantu
membasmi hama tanaman, misalnya Bacillus thuringiensis
§ untuk
rekayasa genetika, misalnya, pencangkokan gen virus dengan gen sel hewan untuk
menghasilkan interferon yang dapat melawan penyakit karena virus.
Rekayasa genetika
dimulai Tahun 1970 oleh Dr. Paul Berg. Rekayasa genetika adalah
penganekaragaman genetik dengan memanfaatkan fungsi materi genetik dari suatu
organisme. Cara-cara rekayasa genetika tersebut antara lain: kultur jaringan,
mutasi buatan, persilangan, dan pencangkokan gen. Rekayasa genetika dapat
dimanfaatkan untuk tujuan berikut ini:
1.
mendapatkan produk pertanian baru,
seperti "pomato", merupakan persilangan dari potato (kentang)
dan tomato (tomat)
2.
mendapatkan temak yang berkadar
protein lebih tinggi
3.
mendapatkan temak atau tanaman yang
tahan hama
4.
mendapatkan tanaman yang mampu menghasilkan
insektisida sendiri.
Akhir-akhir
ini tampak bahwa penggunaan sumber daya alam cenderung naik terus, karena:
a.
pertambahan penduduk yang cepat
b. perkembangan
peradaban manusia yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi.
Oleh
karena itu, agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang
maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.
1.
Sumber daya alam harus dikelola untuk
mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus
diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2.
Eksploitasinya harus di bawah batas
daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
3.
Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan
sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan
menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4.
Di dalam pengelolaan sumber daya alam
hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a.
Teknologi yang dipakai tidak sampai
merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
b.
Sebagian hasil panen harus digunakan
untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
c.
Dampak negatif pengelolaannya harus
ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
d.
Pengelolaannya harus secara serentak
disertai proses pembaruannya.
5. Sumber Daya Manusia
Manusia dibedakan dari sumber daya
alam hayati lainnya karena manusia memiliki kebudayaan, akal, dan budi yang
tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya,
namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya,
mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu
faktor saling ketergantungan. Berbeda dengan sumber daya hayati lainnya,
penggunaan sumber daya manusia dibagi dua, yaitu sebagai berikut :
a. Manusia sebagai sumber daya
fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam
ototnya manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
b. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir
manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir
merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup
berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu
mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan
akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Alam
yang serasi adalah alam yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara
seimbang. Komponen-komponen dalam ekosistem senantiasa saling bergantung.
Keseimbangan inilah yang harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman
dalam sumber daya alam tetap terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika
komponen di dalamnya terganggu atau rusak. Terjadinya banjir, gunung meletus,
gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian
dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
1. Sejarah
Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan
perlindungan alam dimulai di Perancis, tahun 1853 atas usul Para pelukis untuk
melindungi pemandangan alam di Fontainbleau di Paris. Sebagai peletak dasar
atau gagasan perlindungan alam adalah FWH Alexander Von Humbolt (seorang
ahli berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau diakui sebagai Bapak
Ekologi sedunia. Tokoh
organisasi internasional di bidang ini adalah Paul Sarazin (Swiss). Oleh karena
keadaan perang maka dasar-dasar organisasi ini baru terbentuk pada tahun 1946
di Basel, dan tahun 1947 di Brunnen.
Perlindungan dan
Pengawetan Alam di Indonesia lahir pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders.
Menurut Undang-undang Perlindungan Alam, pencagaralaman di Indonesia dibedakan
menjadi 2, yaitu sebagai berikut :
a. Cagar alam.
Penamaan ini berlaku di daerah yang
keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang khas bagi ilmu
pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga dirasa perlu
untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat diartikan
Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan fauna di
dalamnya.
b. Suaka
margasatwa.
Istilah ini berlaku untuk
daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai
khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi. Kedua
istilah di atas kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan Alam
(PPA).
Cagar Biosfer
Cagar Biosfer adalah perlindungan alam
yang meliputi daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian
secara tradisional (bukan tataguna lahan modern, misalnya: pabrik, jalan raya,
pertanian dengan mesin). Selain cagar alam dan cagar biosfer terdapat juga
istilah cagar budaya yang memiliki arti perlindungan terhadap hasil kebudayaan
manusia, misalnya perlindungan terhadap candi dan daerah sekitamya. Strategi
pencagaralaman sedunia (World Conservation Strategy) memiliki tiga
tujuan, yaitu:
a. memelihara proses ekologi yang
esensial dan sistem pendukung kehidupan
b. mempertahankan keanekaragaman genetis
c. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
b. mempertahankan keanekaragaman genetis
c. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
Ketiga
tujuan ini paling berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan
jenis dan ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara
yang menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan
ekosistem tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari
kerusakan tidak hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses
ekologi yang esensial.
Nilai-nilai dalam perlindungan alam
Nilai-nilai
yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah, nilai ekonomi,
dan nilai budaya yang saling berkaitan. Secara terperinci, nilai-nilai yang
dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a.Nilai ilmiah,
yaitu kekayaan alam, misalnya, hutan
dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk pengembangan ilmu
(sains). Misalnya,
botani, proteksi tanaman, dan penelitian ekologi.
b. Nilai ekonomi,
yaitu perlindungan
alam ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Misalnya pengembangan daerah wisata.
Hal ini akan mendatangkan berbagai lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya,
dan Taut dapat menjadi sumber devisa bagi negara.
c. Nilai budaya,
yaitu flora dan fauna yang khas maupun
hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan tersendiri,
misalnya Candi Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia (melati dan
anggrek).
d. Nilai mental dan spiritual,
misalnya dengan perlindungan alam,
manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa sumber daya alam
hayati terdiri dari hewan, tumbuhan, manusia, dan mikroba yang dapat kita
manfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia. Pemanfaatan sumber daya tersebut
antara lain di bidang sandang, pangan, papan, dan perdagangan. Oleh karena
dimanfaatkan oleh berbagai tingkatan manusia dan berbagai kepentingan, maka
diperlukan campur tangan berbagai pihak dalam melestarikan sumber daya alam
hayati. Pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam balk negeri maupun
swasta memiliki kewajiban yang sama dalam pelestarian sumber daya alam hayati.
Misalnya, pabrik pertambangan batu bara, selain memanfaatkan batu tiara
diharuskan pula untuk mengolah limbah industrinya agar tidak mencemari daerah
sekitamya dan merusak ekosistem. Pabrik-pabrik, seperti pabrik obat-obatan,
selain memanfaatkan bahan dasar dari hutan diwajibkan pula untuk melakukan
penanaman kembali dan mengolah limbah industrinya (daur ulang) agar tidak
merusak lingkungan.
Macam-macam Bentuk Upaya Pelestarian
Sumber Daya Alam Hayati
Usaha
pelestarian sumber daya alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian
lingkungan hidup. Usaha-usaha dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya
tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Untuk
menggalakkan perhatian kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap
tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat
Internasional, peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian
penghargaan kepada perorangan atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka
yang berharga bagi pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di
tingkat lokal, nasional, dan internasional. Penghargaan ini diberi nama "Global
500" yang diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation
Environment Program). Di tingkat nasional, Indonesia tidak ketinggalan
dengan memberikan hadiah, sebagai berikut.
a. Kalpataru
Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
§ Perintis
lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah mempelopori untuk mengubah lingkungan hidup yang
kritis menjadi subur kembali.
§ Penyelamat lingkungan hidup, yaitu
mereka yang telah menyelamatkan lingkungan hidup yang rusak.
§ Pengabdi
lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas yang telah mengabdikan dirinya untuk menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru
berupa pahatan Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini
mencontoh pahatan yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon
kehidupan serta mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap
lingkungannya, yaitu keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
b. Adipura
Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini.
Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini.
§ Kota-kota
terbersih di Indonesia.
§ Daerah-daerah yang
telah berhasil membuat Laporan Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah
(NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut di
atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam
perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru,
Hutan Lindung, dan Taman Laut.
Macam-macam Perlindungan
Alam (PPA)
Perlindungan alam dibagi menjadi
dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
a. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum merupakan suatu
kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi
tiga macam, yaitu sebagai berikut :
§
Perlindungan alam ketat; merupakan
perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia,
kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk
penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
§ Perlindungan alam terbimbing;
merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun
Raya Bogor.
§
National
Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah
yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat
ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman
wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari di Cisarua
Bogor dan Way Kambas.
Pada tahun 1982 diadakan Konggres
Taman hasional sedunia di Bali (World National Park Conggres). Dalam
konggres itu Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional (TN) yang ada
di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
01. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi.
Bengkulu) ± 1.485.000 Ha
02. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
03. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) ± 365.000 Ha
04. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
05. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
06. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
07. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
08. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
09. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha
02. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
03. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) ± 365.000 Ha
04. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
05. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
06. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
07. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
08. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
09. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha
b. Perlindungan alam dengan tujuan tertentu
Macam
perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah sebagai berikut:
§ Perlindungan
geologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
§ Perlindungan
alam botani;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
§ Perlindungan
alam zoologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
§ Perlindungan
alam antropologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
§ Perlindungan
pemandangan alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam, misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam, misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
§ Perlindungan
monumen alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam
tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam
tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
§ Perlindungan
suaka margasatwa;
merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
§ Perlindungan
hutan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.
§ Perlindungan
ikan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang terancam punah.
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang terancam punah.
Bentuk-bentuk
perlindungan alam di atas harus diusahakan secara terpadu karena fauna akan
lestari apabila flora dan habitatnya lestari juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar